Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2025: Babak Baru Tata Kelola Sektor Pertambangan Indonesia

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia,

khususnya melalui penjabaran teknis atas perubahan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Regulasi ini hadir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai kerangka kebijakan normatif,
sementara Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 mengoperasionalkan kerangka tersebut ke dalam ketentuan teknis yang dapat diterapkan di lapangan

Dengan demikian, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi pelengkap dan instrumen pelaksana dari PP 39 Tahun 2025.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi ini adalah penataan ulang skema pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK),

untuk komoditas mineral logam dan batubara, sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut.

 

Skema Pemberian WIUP/WIUPK mineral logam dan batubara menurut PP 39/2025 dan Permen ESDM 18/2025

Prosedur Pemberian WIUP Melalui Lelang dan Prioritas

Prosedur pemberian WIUP/WIUPK mineral logam dan batubara menurut Permen ESDM 18/2025

Untuk komoditas mineral logam dan batubara, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 menetapkan bahwa wilayah pertambangan diperoleh melalui dua mekanisme utama yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, yaitu:

Lelang
  • Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 mengatur prosedur lelang WIUP secara lebih rinci.

  • Evaluasi calon peserta lelang dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, kemampuan teknis, dan kapasitas finansial.

  • Tahap prakualifikasi bertujuan memastikan peserta memiliki kemampuan memadai untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi sesuai ketentuan.

  • Peserta yang lolos prakualifikasi wajib mengajukan penawaran harga atas WIUP yang diminati.

  • Pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi, dengan kewajiban memenuhi kompensasi data informasi dan jaminan pelaksanaan eksplorasi.

Pemberian Prioritas Perolehan WIUP/WIUPK
  • Selain lelang, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian prioritas sebagai jalur khusus perolehan WIUP/WIUPK.

  • Pemberian prioritas diberikan kepada koperasi, UKM, BUMN, BUMD, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta badan usaha swasta yang mendukung sektor pendidikan atau kegiatan hilirisasi.

  • Mekanisme ini diterapkan dengan ketentuan batasan luasan wilayah tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Pencabutan IUP, Penciutan Wilayah, dan Penggabungan IUP

Selain mengatur mekanisme pemberian wilayah, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 juga memperkuat aspek pengendalian terhadap pemegang izin.

Pengendalian ini dilakukan melalui pengaturan pencabutan IUP, penciutan wilayah, dan penggabungan IUP, dengan tujuan memastikan pengelolaan pertambangan yang lebih efisien dan produktif.

Pencabutan IUP

IUP dapat dicabut jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban lingkungan atau tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi sesuai dengan rencana kerja yang disetujui. Pencabutan ini bertujuan untuk menghindari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab terhadap sumber daya alam.

Penciutan Wilayah

Penciutan wilayah dilakukan jika wilayah yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan maksimal. Melalui kebijakan ini, pemegang izin didorong untuk mengelola wilayah pertambangan secara lebih efektif dan efisien.

Penggabungan IUP

Penggabungan IUP dilakukan untuk menghindari tumpang tindih izin dalam satu kawasan yang sama dan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi serta efektivitas pengelolaan wilayah pertambangan.

Tambang Rakyat dan Pengelolaan Wilayah Pertambangan

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 juga mengatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk pengakuan terhadap kegiatan pertambangan berskala kecil yang dilakukan oleh masyarakat.

Regulasi ini memastikan bahwa kegiatan pertambangan oleh masyarakat tetap dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan keberlanjutan.

Secara substantif, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 menegaskan bahwa IPR tidak dapat disamakan dengan IUP atau WIUP,

baik dari sisi skala kegiatan, tujuan pengusahaan, maupun potensi dampak yang ditimbulkan.

IPR ditujukan untuk kegiatan pertambangan dengan teknologi sederhana, modal terbatas, dan orientasi utama pada penghidupan masyarakat setempat,

bukan untuk kegiatan eksploitasi komersial berskala besar.

Dengan demikian, regulasi ini secara implisit mempertegas batas antara pertambangan rakyat dan pertambangan badan usaha,

sekaligus mencegah penyalahgunaan rezim IPR oleh pihak yang seharusnya tunduk pada mekanisme IUP atau WIUP.

Analisis SWOT dalam Implementasi Regulasi Baru

Untuk melihat sejauh mana efektivitas Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 dalam menyusun ulang tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara,

dilakukan analisis SWOT yang mencakup aspek kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.

Analisis ini digunakan untuk mengidentifikasi posisi regulasi dalam konteks implementasi kebijakan, serta potensi tantangan dan peluang yang mungkin muncul di lapangan.

Analisis SWOT Implementasi Permen ESDM No. 18 Tahun 2025
Aspek Uraian
Kekuatan (Strengths) 1.      Memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam mekanisme pemberian WIUP/WIUPK, baik melalui lelang maupun pemberian prioritas.

2.      Mempertegas peran negara dalam mengendalikan dan menguasai sumber daya mineral dan batubara agar pemanfaatannya lebih terarah.

3.      Membuka ruang pemerataan akses sektor pertambangan melalui skema prioritas bagi koperasi, UKM, dan badan usaha tertentu.

4.      Memperkuat instrumen pengendalian izin melalui pencabutan, penciutan wilayah, dan penggabungan IUP untuk meningkatkan kepatuhan pemegang izin.

5.      Memberikan dasar formal dan legal bagi keterlibatan masyarakat serta entitas berbasis komunitas dalam kegiatan pertambangan.

Kelemahan (Weaknesses) 1.      Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kapasitas birokrasi, kualitas pengawasan, dan konsistensi kebijakan di lapangan.

2.      Kesiapan teknis, finansial, dan manajerial koperasi serta UKM masih relatif terbatas.

3.      Mekanisme prioritas berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila kriteria dan proses seleksi tidak diterapkan secara objektif dan transparan.

4.      Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih berpotensi menjadi titik lemah dalam penetapan dan pengawasan wilayah pertambangan.

5.      Beban kepatuhan administratif dan lingkungan berpotensi meningkat bagi pelaku usaha berskala kecil.

Peluang (Opportunities) 1.      Pemberian prioritas bagi koperasi dan UKM membuka peluang lebih besar bagi sektor kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan yang sebelumnya sulit diakses.

2.      Mendorong terbentuknya kolaborasi antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan wilayah tambang.

3.      Penguatan hilirisasi dan dukungan terhadap sektor pendidikan membuka peluang peningkatan nilai tambah serta pengurangan ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

4.      Penataan tambang rakyat yang lebih terstruktur berpotensi meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

5.      Penguatan evaluasi izin dapat mengurangi praktik spekulasi wilayah dan penelantaran WIUP.

Ancaman (Threats) 1.      Risiko penyalahgunaan skema prioritas, termasuk potensi moral hazard dan konflik kepentingan.

2.      Penegakan sanksi yang lemah dapat menurunkan kredibilitas regulasi dan mengurangi efek jera bagi pelanggar.

3.      Ketimpangan distribusi manfaat berpotensi memicu konflik sosial di sekitar wilayah pertambangan.

4.      Dampak lingkungan tetap berisiko tinggi apabila pengawasan lapangan tidak berjalan secara efektif.

5.      Kebijakan yang dianggap tidak konsisten atau diskriminatif berpotensi memicu gugatan hukum.

Hasil Analisis

Hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 memiliki kekuatan dan peluang yang cukup besar

dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih terarah dan berkeadilan.

Namun demikian, keberhasilan implementasinya tetap sangat bergantung pada kapasitas pengawasan, konsistensi kebijakan,

serta kesiapan para pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan

baca juga: Transformasi Regulasi Reklamasi dan Pascatambang

Saran untuk Peningkatan Pengelolaan Sektor Pertambangan

Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis SWOT, dapat dilakukan beberapa langkah strategis untuk memperkuat efektivitas implementasi Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Memperjelas dan menstandarkan kriteria pemberian WIUP prioritas agar mekanisme prioritas benar-benar diberikan kepada pihak yang memiliki kapasitas dan tujuan pengelolaan yang jelas, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan dan konflik kepentingan.
  2. Memperkuat pendampingan teknis dan kelembagaan sehingga perluasan akses perizinan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diikuti dengan kemampuan nyata dalam mengelola pertambangan secara aman dan berkelanjutan.
  3. Mengoptimalkan sistem pengawasan berbasis kinerja dan risiko untuk memastikan pemegang IUP/WIUPK melaksanakan kewajiban teknis, lingkungan, dan sosial secara konsisten di lapangan.
  4. Menerapkan pencabutan dan penciutan wilayah izin secara tegas dan adil sebagai bentuk pengendalian negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus untuk mencegah penelantaran wilayah tambang.
  5. Mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara lebih bermakna melalui koperasi, usaha berbasis komunitas, dan mekanisme pengawasan sosial agar manfaat pertambangan dapat dirasakan secara lebih merata.
  6. Menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur perizinan lintas level pemerintahan guna mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  7. Mengintegrasikan kebijakan pemberian WIUP dengan agenda hilirisasi dan pendidikan sehingga pengelolaan wilayah pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah dan pengembangan kapasitas nasional.
  8. Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan wilayah, pengawasan, dan penegakan sanksi agar kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat dapat berjalan efektif di tingkat daerah.

Penutup

Secara keseluruhan, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Penguatan mekanisme lelang dan pemberian prioritas, disertai dengan instrumen pencabutan, penciutan wilayah, dan penggabungan IUP,

mencerminkan pergeseran dari pola pengelolaan yang pasif menuju pendekatan yang lebih aktif.

Di saat yang sama, pengakuan terhadap peran koperasi, UKM, badan usaha berbasis komunitas,

serta penataan tambang rakyat melalui IPR memperlihatkan upaya pemerintah untuk memperluas pemerataan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek pengendalian dan keberlanjutan.

Meski demikian, efektivitas Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan.

Konsistensi kebijakan, kapasitas pengawasan, serta kesiapan pelaku usaha dan masyarakat menjadi faktor kunci agar tujuan regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif.

Apabila tantangan tersebut dapat dikelola dengan baik, Permen ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam proses penataan ulang sektor pertambangan Indonesia menuju tata kelola yang lebih adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Facebook
WhatsApp
LinkedIn