Pada tanggal 11 September 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri terbaru yaitu Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Peraturan ini mencabut sebagian Permen ESDM No 7 Tahun 2020 yaitu Pasal 78 sampai dengan Pasal 93. Sebelum disahkan dan ditetapkan Permen ESDM No 10 Tahun 2023 telah melakukan konsultasi publik mengenai Rancangan Permen ESDM terkait RKAB, yang dilaksanakan secara offline di Hotel Sari Pacifif Jakarta dan online melalui channel youtube Ditjen Minerba TV pada tanggal 6 September 2023.
Isi dari Permen ESDM Nomor 10 tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan rancangan Permen ESDM terkait RKAB yang disampaikan oleh Kementerian ESDM pada saat konsultasi publik. Ada tiga hal utama yang dibahas pada Permen ESDM Nomor 10 tahun 2023 yaitu:
- Terkait RKAB : yang terdiri dari kewajiban RKAB bagi pemegang IUP/IUPK, tata cara penyusunan RKAB, tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB dan pengajuan perubahan RKAB.
- Penyampaian Laporan terkait kegiatan penambangan dan realisasi RKAB
- Sanksi Administratif terkait pelanggaran terhadap RKAB.
RKAB
Pada Permen ESDM No 10 Tahun 2023 (disebut Permen baru), penjelasan RKAB disampaikan lebih rinci dibandingkan dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2020 Pasal 78 – 93 (disebut Permen lama). Ada beberapa Perubahan yang paling mendasar pada Permen baru adalah sebagai berikut:
- Penyusunan RKAB Tahap Operasi Produksi disusun untuk rencana kegiatan 3 tahun
- Penyampaian RKAB harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan/atau melalui sistem informasi
- Perubahan jangka waktu penyampaian RKAB tahap operasi produksi paling cepat adalah setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan.
- Evaluasi dan persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja sudah termasuk penyampaian tanggapan oleh Menteri atau Gubernur dan penyampaian perbaikan atas tanggapan oleh pemegan IUP/IUPK
- RKAB yang diajukan dapat ditolak dan dapat mengajukan kembali maksimal satu kali dengan tata cara evaluasi dan persetujuan perbaikan RKAB sama dengan pengajuan RKAB baru
- Kriteria penilaian RKAB tahap eksplorasi adalah eksplorasi dan keuangan, sedangkan kriteria RKAB tahap operasi produksi adalah administratif, eksplorasi (sumberdaya dan cadangan), produksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan pertambangan dan keuangan
- Larangan melakukan kegiatan eksplorasi atau penambangan jika RKAB belum disampaikan/ditolak/belum mendapatkan persetujuan
- Larangan melakukan kegiatan produksi melebihi rencana produksi tahunan yang disampaikan dalam RKAB
- Dapat mengajukan perubahan RKAB maksimal 1 kali dengan beberapa syarat.
Secara rinci perubahan peratuan mengenai RKAB yang terdapat pada Permen Baru dapat dilihat pada Table 1.
Table 1 Perbedaan Permen ESDM No 10 Tahun 2023 dengan Permen No 7 Tahun 2020
Deskripsi |
Permen ESDM No 10 Tahun 2023 |
Permen No 7 Tahun 2020 Pasal 78 – 93 |
|
IUP/IUPK Eksplorasi |
IUP/IUPK Operasi Produksi |
||
Bentuk dokumen penyampaian RKAB |
RKAB dan laporan Pelaksanaan RKAB disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi kepada Menteri atau Gubernur |
tidak menjelaskan secara rinci bentuk dokumen penyampaian RKAB dan laporan pelaksanaan RKAB |
|
Penyusunan RKAB |
Disusun untuk rencana kegiatan selama 1 (satu) tahun |
Disusun untuk rencana kegiatan selama 3 (tiga) tahun |
RKAB baik kegiatan eksplorasi dan operasi produksi disusun untuk rencana kegiatan 1 (satu) tahun |
Penyampaian RKAB |
|
|
Ketentuan penyampaian RKAB tahap eksplorasi dan operasi produksi sama yaitu:
|
Evaluasi dan Persetujuan RKAB |
|
|
|
Permohonan Persetujuan Kembali (RKAB ditolak) |
Permohonan dapat diajukan kembali maksimal 1 kali dan tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB perbaikan sama dengan tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB baru |
Tidak ada penjelasan |
|
Kriteria Penilaian RKAB |
Berdasarkan kriteria eksploarasi dan keuangan |
Berdasarkan kriteria administratif, eksplorasi (sumberdaya dan cadangan), produksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan pertambangan dan keuangan |
Tidak ada penjelasan |
Larangan melakukan kegiatan (RKAB tidak disampaikan/ditolak/ belum mendapatkan persetujuan |
Dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan |
Dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolah dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan perubahan studi kelayakan. |
Tidak dijelaskan |
Pelaksanaan RKAB |
Dilarang melakukan produksi melebihi rencana produksi setiap tahunnya yang telah disetujui dalam RKAB dan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB yang diajukan |
Tidak dijelaskan |
|
Perubahan RKAB |
|
|
PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam Permen Baru, selain mengatur RKAB juga mengatur terkait laporan wajib yang harus disusun dan disampaikan oleh pemegang IUP/IUPK. Dimana laporan wajib ini terdiri dari laporan berkala, laporan akhir, dan laporan khusus. Ketentuan terkait laporan akhir dan laporan khusus yang ditetapkan pada Permen Baru sama dengan Permen lama, sehingga dalam artikel ini tidak dijelaskan secara rinci. Sedangkan ketentuan terkait laporan berkala memiliki beberapa perubahan baik ketentuan laporannya maupun tata cara penyampaian laporannya. Perubahan peraturan mengenai laporan berkala dapat dilihat pada Table 2.
Table 2 Kewajiban Laporan Berkala
Pemegang Izin |
Permen ESDM No 10 Tahun 2023 |
Permen ESDM No 7 Tahun 2020 |
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) |
|
Sebelumnya tidak ada pengaturan untuk IPR |
SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) |
|
Sebelumnya tidak ada pengaturan untuk SIPB |
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) |
|
Sebelumnya laporan IUJP melalui pemegang IUP |
Kewajiban laporan berkala yang ditunjukkan oleh Table 2 hanya untuk pemegang izin yang ketentuan laporan berkalanya mengalami perubahan. Selain pemegang izin diatas maka ketentuan laporan berkalanya sama dengan Permen lama atau sebelumnya.
Tata cara penyampaian laporan berkala juga ada yang mengalami perubahan yaitu untuk penyampaian laporan berkala dalam bentuk bulanan paling lambat 10 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan (dimana pada Permen lama paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan), kecuali laporan kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan. Laporan yang disampaikan oleh pemegang izin dapat diberikan tanggapan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur, namun tidak ada persetujuan atas laporan.
Selain ketentuan laporan (laporan berkala, akhir, dan khusus) dan tata cara penyampaian laporan diatas yang tidak disebutkan berarti ketentuan dan tata cara penyampaian laporan tersebut sama dengan ketentuan Permen lama.
SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif yang ditetapkan pada Permen ESDM No 10 Tahun 2023 tidak mencabut sanksi administratif pada Permen ESDM No 7 Tahun 2020, karena Permen ESDM No 10 Tahun 2023 hanya mencabut pasal 78 sampai dengan pasal 93. Sedangkan Sanksi administratif ini termasuk pasal 95 sampai dengan pasal 100. Oleh sebab itu, dapat dikatakan sanksi administratif yang tercantum pada Permen ESDM No 10 tahun 2023 memperkuat sanksi administratif yang terdapat pada Permen ESDM No 7 Tahun 2020. Sanksi administratif terbagi menjadi 3 yaitu:
- Sanksi Peringatan Tertulis: Diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kelender
- Sanksi Penghentian Sementara Sebagian/Seluruh Kegiatan: Diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 hari kelender dalam hal pemegang izin belum melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis
- Sanksi Pencabutan Izin: Diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam hal pemegang izin belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Selain sanksi administratif diatas juga terdapat sanksi administratid khusus, dimana Menteri atau Guberbur dapat memberikan sanksi sebagai berikut:
- Pencabutan izin tanpa memberikan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan
- Penghentian sementara tanpa memberikan sanksi peringatan tertulis
Secara rinci alasan pemberian sanksi diatas dapat dilihat pada Table 3.
Table 3 Sanksi Administratif Khusus
Sanksi |
Permen ESDM No 7 Tahun 2020 (masih berlaku) |
Permen ESDM No 10 Tahun 2023 |
Pencabutan izin tanpa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian / seluruh kegiatan |
|
|
Sanksi Penghentian Sementara sebagian / seluruh kegiatan tanpa peringatan tertulis |
Tidak dijelaskan |
Pemegang izin melakukan produksi melebihi besaran rencana produksi setiap tahunnya yang telah disetujui dalam RKAB tahap kegiatan operasi produksi |
Pada tabel diatas dijelaskan lebih tegas, selain 4 pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Permen ESDM No 7 Tahun 2020, melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan tanpa memiliki persetujuan RKAB dan tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama 2 tahun berturut-turut maka Izin pertambangan dapat dicabut tanpa ada pemberian sanksi peringatan dan sanksi penghentian sementara. Selain itu, jika pemegang izin melakukan produksi melebihi rencana produksi tahunan yang tercantum di dalam RKAB yang telah disetujui maka pemegang izin langsung diberikan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tanpa adanya sanksi peringatan tertulis.