PERMEN ESDM NO 10 Tahun 2023 Mencabut Sebagian dari PERMEN ESDM No 7 Tahun 2020: Perubahan Kebijakan Mengenai RKAB, Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Sanksi Terkait RKAB

By Leta Lestari

Pada tanggal 11 September 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri terbaru yaitu Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Peraturan ini mencabut sebagian Permen ESDM No 7 Tahun 2020 yaitu Pasal 78 sampai dengan Pasal 93. Sebelum disahkan dan ditetapkan Permen ESDM No 10 Tahun 2023 telah melakukan konsultasi publik mengenai Rancangan Permen ESDM terkait RKAB, yang dilaksanakan secara offline di Hotel Sari Pacifif Jakarta dan online melalui channel youtube Ditjen Minerba TV pada tanggal 6 September 2023.

Isi dari Permen ESDM Nomor 10 tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan rancangan Permen ESDM terkait RKAB yang disampaikan oleh Kementerian ESDM pada saat konsultasi publik. Ada tiga hal utama yang dibahas pada Permen ESDM Nomor 10 tahun 2023 yaitu:

  1. Terkait RKAB : yang terdiri dari kewajiban RKAB bagi pemegang IUP/IUPK, tata cara penyusunan RKAB, tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB dan pengajuan perubahan RKAB.
  2. Penyampaian Laporan terkait kegiatan penambangan dan realisasi RKAB
  3. Sanksi Administratif terkait pelanggaran terhadap RKAB.

RKAB

Pada Permen ESDM No 10 Tahun 2023 (disebut Permen baru), penjelasan RKAB disampaikan lebih rinci dibandingkan dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2020 Pasal 78 – 93 (disebut Permen lama). Ada beberapa  Perubahan yang paling mendasar pada Permen baru adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan RKAB Tahap Operasi Produksi disusun untuk rencana kegiatan 3 tahun
  2. Penyampaian RKAB harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan/atau melalui sistem informasi
  3. Perubahan jangka waktu penyampaian RKAB tahap operasi produksi paling cepat adalah setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan.
  4. Evaluasi dan persetujuan RKAB   paling lama 30 hari kerja   sudah termasuk  penyampaian tanggapan oleh Menteri atau Gubernur dan penyampaian perbaikan atas tanggapan oleh pemegan IUP/IUPK
  5. RKAB yang diajukan dapat ditolak dan dapat mengajukan kembali maksimal satu kali dengan tata cara evaluasi dan persetujuan  perbaikan RKAB sama dengan pengajuan RKAB baru
  6. Kriteria penilaian RKAB tahap eksplorasi adalah eksplorasi dan keuangan, sedangkan kriteria RKAB tahap operasi produksi adalah  administratif, eksplorasi (sumberdaya dan cadangan), produksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan pertambangan dan keuangan
  7. Larangan melakukan kegiatan eksplorasi atau penambangan jika RKAB belum disampaikan/ditolak/belum mendapatkan persetujuan
  8. Larangan melakukan kegiatan produksi melebihi rencana produksi tahunan yang disampaikan dalam RKAB
  9. Dapat mengajukan perubahan RKAB maksimal 1 kali dengan beberapa syarat.

Secara rinci perubahan peratuan mengenai RKAB yang terdapat pada Permen Baru dapat dilihat pada Table 1.

Table 1 Perbedaan Permen ESDM No 10 Tahun 2023 dengan Permen No 7 Tahun 2020

Deskripsi

Permen ESDM No 10 Tahun 2023

Permen No 7 Tahun 2020 Pasal 78 – 93

IUP/IUPK Eksplorasi

IUP/IUPK Operasi Produksi

Bentuk dokumen penyampaian   RKAB

RKAB dan laporan Pelaksanaan RKAB disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi kepada Menteri atau Gubernur

tidak menjelaskan secara rinci bentuk dokumen penyampaian RKAB dan laporan pelaksanaan RKAB

Penyusunan RKAB

Disusun untuk rencana kegiatan selama 1 (satu) tahun

Disusun untuk rencana kegiatan selama 3 (tiga) tahun

RKAB baik kegiatan eksplorasi dan operasi produksi disusun untuk rencana kegiatan 1 (satu) tahun

Penyampaian RKAB

  • Paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP pada tahun berjalan
  • Paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahun berikutnya.
  • Paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP pada tahun berjalan.
  • Paling cepat setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RAKB pada periode berikutnya.

Ketentuan penyampaian RKAB tahap eksplorasi dan operasi produksi sama yaitu:

  • paling lambat 30 hari sejak IUP terbit
  • paling cepat 90 hari dan paling lambat 45 hari sebelum berakhir tahun takwim untuk RKAB berikutnya

Evaluasi dan Persetujuan RKAB

  • Evaluasi dan persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja yang dilakukan oleh Menteri atau Gubernur
  • Dalam jangka waktu evaluasi RKAB, Menteri atau Gubernur dapat menyampakan tanggapan dan pemegang IUP/IUPK dapat menyampaikan perbaikan atas tanggapan tersebut.
  • Menteri atau Gubernur dapat menolak RKAB yang diajukan dan Pemegang IUP/IUPK harus mengajukan permohonan RKAB kembali maksimal 1 kali
  • Evaluasi dan persetujuan RKAB paling lama 14 hari oleh Menteri atau Gubernur dan Pemegang IUP/IUPK menyampaikan perbaikan paling lama 5 hari kerja.
  • Menteri atau Gubernur melakukan evaluasi dan persetujuan paling lama 14 hari kerja sejak dokumen perbaikan diterima.
  • Jika tidak mendapatkan persetujuan, dapat melakukan kegiatan sesuai dengan RKAB yang disampaikan sampai dengan RKAB disetujui

Permohonan Persetujuan Kembali (RKAB ditolak)

Permohonan dapat diajukan kembali maksimal 1 kali dan tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB perbaikan sama dengan tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB baru

Tidak ada penjelasan

Kriteria Penilaian RKAB

Berdasarkan kriteria eksploarasi dan keuangan

Berdasarkan kriteria administratif, eksplorasi (sumberdaya dan cadangan), produksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan pertambangan dan keuangan

Tidak ada penjelasan

Larangan melakukan kegiatan (RKAB tidak disampaikan/ditolak/ belum mendapatkan persetujuan

Dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan

Dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolah dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan perubahan studi kelayakan.

Tidak dijelaskan

Pelaksanaan RKAB

Dilarang melakukan produksi melebihi rencana produksi setiap tahunnya yang telah disetujui dalam RKAB dan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB yang diajukan

Tidak dijelaskan

Perubahan RKAB

  • Perubahan RKAB hanya dapat diajukan 1 kali dan disampaikan setelah menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lama 31 Juli tahun berjalan
  • Perubahan dilakukan jika: terjadi keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, kondisi daya dukung lingkungan, perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi nasional, tidak terpenuhinya jumlah produksi nasional dan/atau kebutuhan mineral dan batubara nasional
  • Tahap evaluasi dan persetujuan perubahan RKAB sama dengan tahap evaluasi dan persetujuan RKAB baru
  • Perubahan RKAB hanya dapat diajukan 1 kali dan disampaikan setelah menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lama 31 Juli tahun berjalan
  • Perubahan dilakukan jika: terjadi keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan.
  • Tahap evaluasi dan persetujuan sama dengan tahap evaluasi dan persetujuan RKAB yang tercantum pada Permen ESDM No 7 Tahun 2020.

PENYAMPAIAN LAPORAN

Dalam Permen Baru, selain mengatur RKAB juga mengatur terkait laporan wajib yang harus disusun dan disampaikan oleh pemegang IUP/IUPK. Dimana laporan wajib ini terdiri dari laporan berkala, laporan akhir, dan laporan khusus. Ketentuan terkait laporan akhir dan laporan khusus yang ditetapkan pada Permen Baru sama dengan Permen lama, sehingga dalam artikel ini tidak dijelaskan secara rinci. Sedangkan ketentuan terkait laporan berkala memiliki beberapa perubahan baik ketentuan laporannya maupun tata cara penyampaian laporannya. Perubahan peraturan mengenai laporan berkala dapat dilihat pada Table 2.

Table 2 Kewajiban Laporan Berkala

Pemegang Izin

Permen ESDM No 10 Tahun 2023

Permen ESDM No 7 Tahun 2020

IPR (Izin Pertambangan Rakyat)

  1. Laporan berkala disampaikan kepada Gubernur
  2. Laporan meliputi pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta laporan pelaksanaan operasi produksi

Sebelumnya tidak ada pengaturan untuk IPR

SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)

  1. Laporan berkala disampaikan kepada Gubernur
  2. Laporan meliputi laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta laporan pelaksanaan kegiatan penambangan

Sebelumnya tidak ada pengaturan untuk SIPB

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)

  1. Laporan berkala disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan Kewenangannya.
  2. Laporan meliputi laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan

Sebelumnya laporan IUJP melalui pemegang IUP

Kewajiban laporan berkala yang ditunjukkan oleh Table 2 hanya untuk pemegang izin yang ketentuan laporan berkalanya mengalami perubahan. Selain pemegang izin diatas maka ketentuan laporan berkalanya sama dengan Permen lama atau sebelumnya.

 Tata cara penyampaian laporan berkala juga ada yang mengalami perubahan yaitu untuk penyampaian laporan berkala dalam bentuk bulanan paling lambat 10 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan (dimana pada Permen lama paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan), kecuali laporan kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan. Laporan yang disampaikan oleh pemegang izin dapat diberikan tanggapan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur, namun tidak ada persetujuan atas laporan.

Selain ketentuan laporan (laporan berkala, akhir, dan khusus) dan tata cara penyampaian laporan  diatas yang tidak disebutkan berarti ketentuan dan tata cara penyampaian laporan tersebut sama dengan ketentuan Permen lama.

SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi administratif yang ditetapkan pada Permen ESDM No 10 Tahun 2023 tidak mencabut sanksi administratif pada Permen ESDM No 7 Tahun 2020, karena Permen ESDM No 10 Tahun 2023 hanya mencabut pasal 78 sampai dengan pasal 93. Sedangkan Sanksi administratif ini termasuk pasal 95 sampai dengan pasal 100. Oleh sebab itu, dapat dikatakan sanksi administratif yang tercantum pada Permen ESDM No 10 tahun 2023 memperkuat sanksi administratif yang terdapat pada Permen ESDM No 7 Tahun 2020. Sanksi administratif terbagi menjadi 3 yaitu:

  1. Sanksi Peringatan Tertulis: Diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kelender
  2. Sanksi Penghentian Sementara Sebagian/Seluruh Kegiatan: Diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 hari kelender dalam hal pemegang izin belum melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis
  3. Sanksi Pencabutan Izin: Diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam hal pemegang izin belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Selain sanksi administratif diatas juga terdapat sanksi administratid khusus, dimana Menteri atau Guberbur dapat memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. Pencabutan izin tanpa memberikan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan
  2. Penghentian sementara tanpa memberikan sanksi peringatan tertulis 

Secara rinci alasan pemberian sanksi diatas dapat dilihat pada Table 3.

Table 3 Sanksi Administratif Khusus

Sanksi

Permen ESDM No 7 Tahun 2020 (masih berlaku)

Permen ESDM No 10 Tahun 2023

Pencabutan izin tanpa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian / seluruh kegiatan

  1. Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK berdasarkan putusan pengadilan
  2. Menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik berdasarkan evaluasi Menteri atau Gubernur
  3.  Pelanggaran administratif
  4. Hasil evaluasi penerbitan IUP yang dilakukan oleh Menteri/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
  1. Melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB
  2. Tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama 2 tahun berturut-turut.

Sanksi Penghentian Sementara sebagian / seluruh kegiatan tanpa peringatan tertulis

Tidak dijelaskan

Pemegang izin melakukan produksi melebihi besaran rencana produksi setiap tahunnya yang telah disetujui dalam RKAB tahap kegiatan operasi produksi

Pada tabel diatas dijelaskan lebih tegas, selain 4 pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Permen ESDM No 7 Tahun 2020, melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan tanpa memiliki persetujuan RKAB dan tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama 2 tahun berturut-turut maka Izin pertambangan dapat dicabut tanpa ada pemberian sanksi peringatan dan sanksi penghentian sementara. Selain itu, jika pemegang izin melakukan produksi melebihi rencana produksi tahunan yang tercantum di dalam RKAB yang telah disetujui maka pemegang izin langsung diberikan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tanpa adanya sanksi peringatan tertulis.

Other Recent News

Other Recent How We Assist News

Other Recent Pages