Tata Cara Penyusunan RKAB sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018

Penyusunan RKAB pertambangan yang baik dan benar mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. Pada Kepmen ini sudah dijelaskan secara rinci tata cara penyusunan RKAB bagi pemegang IUP/IUPK tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi baik untuk pertambangan batubara, mineral logam, mineral non-logam maupun batuan. Berdasarkan analisis PT Tura Consulting Indonesia, secara umum data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RKAB terutama RKAB tahap operasi produksi dapat dilihat pada artikel ini.

Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan salah satu laporan berkala yang wajib disusun dan diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) kepada Kementerian ESDM untuk disetujui. Dokumen RKAB berisi rincian rencana kerja serta estimasi anggaran belanja yang akan dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan dalam jangka waktu satu tahun.

Tujuan penyusunan dokumen RKAB adalah untuk memberikan pandangan menyeluruh tentang rencana operasional tambang (termasuk aspek teknis, ekonomi, lingkungan) kepada pemerintah, sehingga kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen RKAB dapat memberikan informasi penting kepada pemerintah tentang kinerja dan konstribusi kegiatan pertambangan terhadap perekonomian Indonesia.

Penyusunan RKAB pertambangan yang baik dan benar mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. Pada Kepmen ini sudah dijelaskan secara rinci tata cara penyusunan RKAB bagi pemegang IUP/IUPK tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi baik untuk pertambangan batubara, mineral logam, mineral non-logam maupun batuan. Berdasarkan analisis PT Tura Consulting Indonesia, secara umum data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RKAB terutama RKAB tahap operasi produksi dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1 Data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RKAB

NO

DATA

KETERANGAN

1

Data Administrasi

Dokumen legal perusahaan seperti SK IUP/IUPK, persetujuan dokumen lingkungan, persetujuan studi kelayakan, IPPKH, serta data kepemilikan dan kepengurusan perusahaan dan data kontrak jasa pertambangan. Beberapa data administrasi ini dapat diperoleh pada dokumen studi kelayakan dan dokumen AMDAL.

2

Data Geologi/ Eksplorasi

Terdiri dari: data pemasangan dan pemeliharaan tanda batas, rekapitulasi kegiatan eksplorasi, rencana dan realisasi kegiatan eksplorasi , biaya eksplorasi,hasil estimasi sumberdaya dan cadangan, neraca sumberdaya dan cadangan, rekonsiliasi grade control cadangan bijih dan bijih yang ditambang dan pernyataan Competent Person

3

Data Konstruksi dan Infrastruktur

Terdiri dari rencana dan realisasi konstruksi berserta pembiayaannya di tahun berjalan, serta rencana konstruksi dan pembiayaannya di tahun rencana.

4

Data

Penambangan

Terdiri dari: rencana dan realisasi pengupasan overburden (OB), rencana dan realisasi kegiatan pengeboran dan peledakan overburden, rencana dan realisasi penimbunan overburden, rencana dan realisasi inpit dan outpit dump tambang terbuka, rencana dan realisasi kemajuan tambang, rencana dan realisasi elevasi kedalaman tambang, daftar peralatan tambang, daftar peralatan pengolahan atau pemurnian, rencana dan realisasi jam kerja, rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, serta rencana dan realisasi pengelolaan geoteknik tambang

5

Data Pemasaran

meliputi data penjualan batubara, baik itu ekspor maupun domestik. Selain itu, data pemasaran juga mencakup inventory batubara.

6

Data Aspek Lingkungan

Terdiri dari: pengelolaan dan pemantauan lingkungan, rencana dan realisasi penggunaan lahan, rencana  dan realisasi pembukaan lahan, rencana dan realisasi reklamasi, hasil pemantauan lingkungan, serta rencana dan realisasi biaya pengelolaan pemantauan lingkungan

7

Data Keselamatan Pertambangan

Terdiri dari: statistik keselamatan pertambangan, rencana dan realisasi penggunaan bahan peledak, rencana dan realisasi penggunaan bahan bakar cair, rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair, rencana pengujian kelayakan peralatan dan/atau instalasi, rencana pengoperasian kapal keruk/isap, rencana dan realisasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun, rencana dan realisasi program dan biaya keselamatan pertambangan.

8

Data Tenaga Kerja

meliputi rincian jumlah tenaga kerja (termasuk tenaga kerja asing) dan program pelatihan.

9

Data Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Terdiri dari: jenis kegiatan PPM, rencana biaya PPM, dan realisasi biaya PPM

10

Data Procurement

meliputi data pemanfaatan produk dalam negeri dan realisasi belanja barang (masterlist).

11

Data Keuangan

meliputi asumsi keuangan, laporan neraca keuangan, laporan lapa-rugi, harga pokok produksi (HPP), arus kas, penerimaan negara, investasi, dan sumber pembiayaan.

Data-data yang ditampilkan pada Tabel 1 harus dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK untuk menyusun RKAB Operasi Produksi. Data-data ini diinput ke dalam masing-masing matriks yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan telah dicantumkan kedalam Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018. Matriks-matriks dapat dibagi berdasarkan aspek kajian didalam RKAB yang terdiri dari aspek administrasi, aspek geologi, aspek konstruksi dan infrastruktur, aspek lingkungan, aspek penambangan, dan aspek lainnya yang dapat dilihat pada Gambar 1.

Matriks yang sudah diisi sesuai dengan rencana dan realisasi kegiatan pertambangan akan dilampirkan ke dalam laporan RKAB Tahunan Perusahaan Pertambangan. Jika pemegang IUP/IUPK tidak dapat memenuhi semua data tersebut, maka RKAB yang diajukan tidak dapat disetujui dan harus dilakukan perbaikan sampai semua data terpenuhi. Oleh sebab itu, matriks ini harus diisi oleh pemegang IUP/IUPK dengan baik dan benar sesuai dengan rencana dan realisasi kegiatan yang dilakukan.

Other Recent News

Other Recent How We Assist News

Other Recent Pages