Penyusunan RKAB pertambangan yang baik dan benar mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. Pada Kepmen ini sudah dijelaskan secara rinci tata cara penyusunan RKAB bagi pemegang IUP/IUPK tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi baik untuk pertambangan batubara, mineral logam, mineral non-logam maupun batuan. Berdasarkan analisis PT Tura Consulting Indonesia, secara umum data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RKAB terutama RKAB tahap operasi produksi dapat dilihat pada artikel ini.
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan salah satu laporan berkala yang wajib disusun dan diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) kepada Kementerian ESDM untuk disetujui. Dokumen RKAB berisi rincian rencana kerja serta estimasi anggaran belanja yang akan dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan dalam jangka waktu satu tahun.
Tujuan penyusunan dokumen RKAB adalah untuk memberikan pandangan menyeluruh tentang rencana operasional tambang (termasuk aspek teknis, ekonomi, lingkungan) kepada pemerintah, sehingga kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen RKAB dapat memberikan informasi penting kepada pemerintah tentang kinerja dan konstribusi kegiatan pertambangan terhadap perekonomian Indonesia.
Penyusunan RKAB pertambangan yang baik dan benar mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. Pada Kepmen ini sudah dijelaskan secara rinci tata cara penyusunan RKAB bagi pemegang IUP/IUPK tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi baik untuk pertambangan batubara, mineral logam, mineral non-logam maupun batuan. Berdasarkan analisis PT Tura Consulting Indonesia, secara umum data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RKAB terutama RKAB tahap operasi produksi dapat dilihat pada Tabel 1.
|
---|
Data-data yang ditampilkan pada Tabel 1 harus dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK untuk menyusun RKAB Operasi Produksi. Data-data ini diinput ke dalam masing-masing matriks yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan telah dicantumkan kedalam Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018. Matriks-matriks dapat dibagi berdasarkan aspek kajian didalam RKAB yang terdiri dari aspek administrasi, aspek geologi, aspek konstruksi dan infrastruktur, aspek lingkungan, aspek penambangan, dan aspek lainnya yang dapat dilihat pada Gambar 1.
Matriks yang sudah diisi sesuai dengan rencana dan realisasi kegiatan pertambangan akan dilampirkan ke dalam laporan RKAB Tahunan Perusahaan Pertambangan. Jika pemegang IUP/IUPK tidak dapat memenuhi semua data tersebut, maka RKAB yang diajukan tidak dapat disetujui dan harus dilakukan perbaikan sampai semua data terpenuhi. Oleh sebab itu, matriks ini harus diisi oleh pemegang IUP/IUPK dengan baik dan benar sesuai dengan rencana dan realisasi kegiatan yang dilakukan.