Transformasi Regulasi Reklamasi dan Pascatambang

Transformasi Regulasi – Melalui Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025

Penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 menandai perubahan fundamental dalam tata kelola reklamasi dan pascatambang di Indonesia.

Regulasi ini melanjutkan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 dan membawa pendekatan yang lebih terstandar, terukur, serta berbasis sistem digital.

Tura Consulting Indonesia, memandang Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 sebagai instrumen kebijakan yang memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tuntutan kesiapan teknis, finansial, dan manajerial perusahaan tambang.

Beberapa poin perubahan kebijakan terkait reklamasi dan pascatambang yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 adalah sebagai berikut:

Pengaturan Reklamasi Wilayah Laut yang Lebih Komprehensif

Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk pertama kalinya mengatur reklamasi wilayah laut secara rinci mencakup :

  1. Format dokumen teknis
  2. Kriteria keberhasilan,
  3. Jenis kegiatan reklamasi seperti :
    • Pembangunan artificial reef,
    • Transplantasi terumbu karang,
    • Rehabilitasi mangrove, dan
    • Restocking biodiversitas laut.

Sebelumnya, ketentuan reklamasi laut bersifat umum dan minim panduan teknis.

Perubahan ini menuntut keterlibatan keahlian multidisiplin, khususnya di bidang ekologi kelautan dan lingkungan pesisir.

Pengetatan terkait Pembukaan Kembali Area Reklamasi (PKAR)

Melalui Lampiran III, Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur Pembukaan Kembali Area Reklamasi (PKAR) secara jauh lebih ketat. Beberapa persyaratan utama meliputi:

  1. reklamasi minimal telah mencapai 50% dari kumulatif realisasi bukaan lahan;
  2. kewajiban penyediaan lahan pengganti minimal tiga kali luas area yang dibuka kembali;
  3. penyusunan valuasi ekonomi lingkungan dan analisis biaya-manfaat.

PKAR tidak lagi menjadi opsi fleksibel dalam perencanaan tambang, melainkan keputusan yang memerlukan justifikasi teknis dan ekonomi yang sangat kuat.

Secara tidak langsung, hal ini juga akan mendorong perusahaan untuk menyusun sequens penambangan dan reklamasi dengan lebih terencana,

mengingat besarnya konsekuensi yang harus dilakukan dalam melaksanakan PKAR

Penguatan Peran dan Tata Kelola Pihak Ketiga

Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 memperjelas dan menegaskan peran pihak ketiga dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang melalui pengaturan khusus pada Lampiran IV.

Regulasi ini memisahkan fungsi antara pihak pelaksana reklamasi dan pascatambang dengan pihak penilai keberhasilan reklamasi,

baik dengan mekanisme penunjukkan oleh pemegang IUP/IUPK atau menggunakan mekanisme lelang.

Selain itu, kewajiban penerapan mekanisme lelang serta persyaratan pengalaman minimum bagi pihak ketiga mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan reklamasi.

Standarisasi Biaya Reklamasi

Salah satu poin paling penting yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025, terkait standar biaya reklamasi,

yang sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan standar biaya reklamasi per hektar untuk masing-masing provinsi di Indonesia,

pada periode 2025–2030, yang memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam perhitungan jaminan reklamasi.

Standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi sesuai Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel Standar Biaya Reklamasi Dalam Bentuk Revegetasi sesuai Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025

Standar biaya ini berlaku untuk semua jenis komoditas mineral dan batubara, dengan pengecualian untuk komoditas bauksit.

Kepmen ini secara khusus menetapkan besaran standar biaya reklamasi untuk komoditas bauksit sebesar 50% dari nilai standar yang berlaku.

Standar Biaya tersebut akan digunakan sebagai dasar penempatan jaminan reklamasi, dengan memperhitungkan nilai uang masa depan pada

tahun terakhir periode yang diajukan,

serta mengacu pada suku bunga obligasi.

Simulasi Perhitungan Biaya Reklamasi

Sebagai ilustrasi, untuk perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur,

dengan pelaksanaan reklamasi periode kedua direncanakan pada periode tahun 2026–2030,

maka standar biaya yang digunakan adalah biaya per Ha untuk tahun 2030, yaitu Rp205.400.000/Ha,

dengan ilustrasi penentuan biaya per hektar dan perhitungan sederhana biaya reklamasi dapat dilihat sebagai berikut

Regulasi ini juga memperketat bentuk jaminan reklamasi pada tahap operasi produksi

dengan mewajibkan penempatan jaminan dalam bentuk deposito berjangka,

menggantikan berbagai opsi jaminan yang sebelumnya diperkenankan.

Pengetatan ini berdampak langsung pada fleksibilitas likuiditas perusahaan, karena dana jaminan menjadi dana yang terikat (restricted funds).

Dengan regulasi ini, reklamasi tidak lagi dipandang sebagai kewajiban di akhir tambang,

melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan operasi produksi.

Kepatuhan yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan legitimasi usaha pertambangan.

 

Baca juga artikel kami yang dapat diakses pada link berikut:

Indonesia Increases Mining Royalties in 2025

Facebook
WhatsApp
LinkedIn