Pengaturan Terkait RKAB Berdasarkan Kepmen ESDM No 373 Tahun 2018
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. Kewajiban penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB telah disampaikan dan diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang terkait dengan RKAB ini adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 (PP No. 96 Tahun 2021) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Berdasarkan pasal 177 (ayat 1), pemegang IUP/IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. RKAB yang diajukan wajib mendapatkan persetujuan menteri.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 (Permen ESDM No. 10 Tahun 2023) tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Berdasarkan pasal 2, pemegang IUP/IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 merupakan peraturan menteri ESDM terbaru yang mengatur tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB, yang mencabut beberapa pasal terkait RKAB pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. (Penjelasan mengenai perbedaan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dapat dilihat pada link berikut https://tura.consulting/insight/permen-esdm-no-10-tahun-2023-mencabut-sebagian-dari-permen-esdm-no-7-tahun-2020-perubahan-kebijakan-mengenai-rkab-pelaporan-pela).
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 (Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023 diterbit karena adanya perubahan terkait pengaturan penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 ke Permen ESDM No. 10 Tahun 2023. Dengan diterbitnya Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023, maka Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018 terkait RKAB dicabut. Hal ini menyebabkan, format penyusunan RKAB kegiatan eksplorasi dan operasi produksi untuk mineral logam, mineral non logam, batuan dan batubara wajib mengikuti format yang sudah ditetapkan pada Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023.
Penyusunan RKAB Berdasarkan Kepmen No. 373 Tahun 2023
Sebelum diterbitkannya Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, tata cara penyusunan, penyampaian, evaluasi dan persetujuan RKAB diatur pada Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018 (Kepmen lama), dimana peraturan ini mengacu pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Namun, dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, maka mencabut sebagian dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 yang terkait dengan RKAB. Perubahan yang sangat signifikan dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 adalah penyusunan dan penyampaian RKAB tahap operasi produksi wajib disampaikan 3 tahunan, sedangkan RKAB tahap eksplorasi penyusunan dan penyampaiannya masih sama dengan peraturan sebelumnya yaitu disampaikan setiap tahun (tahunan). Dengan adanya perubahan ini, maka diterbitkan Kepmen ESDM No. 373 tahun 2023 (Kepmen baru) untuk mengatur tata cara penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB yang sesuai dengan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023.
Secara umum, tata cara penyusunan RKAB tahapan eksplorasi pada Kepmen baru hampir sama dengan Kepmen lama, karena secara peraturan penyampaian RKAB tahapan eksplorasi tidak berubah yaitu wajib disampaikan setiap tahun. Meskipun demikian, ada beberapa matrik pada Kepmen lama yang dihapus dan ditambah. Adapun matrik yang dihapus dan ditambah dapat dilihat pada Tabel 1 (secara rinci dapat dilihat pada Tabel 3).
Tabel 1 Matrik RKAB Tahapan Eksplorasi Batubara yang dihapus dan ditambah
NO |
Matrik |
Status |
Keterangan |
1 |
Pernyataan Competent Person (matrik 5) |
Dihapus |
Dengan catatan estimasi sumber daya dan cadangan pada laporan akhir eksplorasi dan persetujuan studi kelayakan sudah di tanda tangani oleh CP. Jika estimasi sumber daya dan cadangan belum di tanda tangani atau disetujui oleh CP, maka harus dilakukan estimasi sumber daya dan cadangan oleh Competent Person sepanjang terkait penambahan data eksplorasi atau perubahan asumsi dan data faktor pengubah. |
2 |
Statistik Keselamatan Pertambangan (matrik 9a & matrik 10a) |
Ditambah |
Terdapat pada matrik 10a (mineral logam) dan matrik 9a (batubara) |
3 |
Sumber dan Penggunaan Dana (matrik 18) |
Dihapus |
Sebelumnya terdapat pada matrik RKAB tahapan eksplorasi batubara (matrik 18) |
4 |
Kepemilikan Saham (matrik 22) |
Dihapus |
Sebelumnya terdapat pada matrik RKAB tahapan eksplorasi batubara (matrik 22) |
Berbeda dengan RKAB tahapan eksplorasi, RKAB tahapan operasi produksi memiliki beberapa perubahan terutama dalam penyampaian rencana kegiatan baik eksplorasi, produksi, konstruksi, dan rencana teknis lainnya. Pada Kepmen baru rencana kegiatan tersebut disampaikan untuk kegiatan 3 tahunan (mengacu pada Permen ESDM No. 10 Tahun 2023). Hal ini menyebabkan beberapa matrik pada Kepmen lama tidak berlaku lagi atau dihapus. Selain itu ada penambahan atau revisi matrik pada Kepmen baru yang menyesuaikan dengan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023. Adapun matrik yang dihapus, ditambah dan direvisi pada Kepmen baru untuk RKAB Tahapan Operasi Produksi dapat dilihat pada Tabel – (secara rinci dapat dilihat pada Tabel 4).
Tabel 2 Matrik RKAB Tahapan Eksplorasi Batubara yang dihapus, direvisi dan ditambah
No |
Matrik |
Status |
Keterangan |
1 |
Rencana dan Realisasi Kegiatan Eksplorasi (Matrik 3b) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
2 |
Rencana dan Realisasi Biaya Eksplorasi (Matrik 3c) |
Direvisi |
|
3 |
Rekonsiliasi Grade Control, Cadangan Bijih Dan Bijih Ditambang Bahan Galian Emas DMP (Matrik 4b) |
Dihapus |
|
4 |
Pernyataan Competent Person (Matrik 4c: Mineral Logam; Matrik 4b: Batubara) |
Dihapus |
|
5 |
Rencana Konstruksi dan Infrastruktur (Matrik 5b) |
Direvisi |
Rencana Tahun N, N+1, dan N+2 |
6 |
Rencana dan Realisasi Kegiatan Pengeboran dan Peledakan Overburden (Matrik 6b) |
Dihapus |
|
7 |
Rencana dan Realisasi Penimbunan Overburden (Matrik 7a) |
Dihapus |
|
8 |
Rencana dan Realisasi Inpit dan Outpit (Matrik 7b) |
Dihapus |
|
9 |
Rencana Dan Realisasi Kemajuan Tambang Terbuka (Matrik 8a) |
Dihapus |
|
10 |
Rencana Dan Realisasi Penempatan Timbunan OB (Matrik 8c) |
Dihapus |
|
11 |
Rencana Dan Realisasi Penempatan Timbunan Batuan Waste (Matrik 8f) |
Dihapus |
|
12 |
Rencana dan Realisasi Penambangan Mineral Logam/ Produksi Batubara (Matrik 9) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
13 |
Rencana dan Realisasi Jam Kerja (Matrik 10c) |
Dihapus |
|
14 |
Rencana dan Realisasi Pengelolaan Air Tambang (Matrik 10c) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
15 |
Rencana dan Realisasi Pengelolaan Geoteknik Tambang (Matrik 10d) |
Direvisi |
|
16 |
Rencana dan Realisasi Biaya Penambangan, pengangkutan (BB), Pengolahan dan Pemasaran Mineral Logam/ batubara (Matrik 11: Mineral Logam; Matrik untuk Batubara dihapus) |
Direvisi |
|
17 |
Rencana dan Realisasi Biaya Kegiatan Penambangan (Matrik 11a) |
Direvisi |
|
18 |
Rencana dan Realisasi Biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian (Matrik 11b) |
Direvisi |
|
19 |
Rencana dan Realisasi Biaya Kegiatan Pemasaran (Matrik 11c) |
Direvisi |
|
20 |
Rencana dan Realisasi Pengolahan dan/atau Pemurnian (Matrik 12) |
Direvisi |
|
21 |
Rencana dan Realisasi Ekspor Batubara (Matrik 13b) |
Ditambah |
|
22 |
Rencana dan Realisasi DMO Batubara (Matrik 13d) |
Ditambah |
|
23 |
Rencana Penjualan Batubara Berdasarkan Kontrak (Matrik 13e) |
Ditambah |
Rencana Tahun N, N+1, dan N+2 |
24 |
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (Matrik 15) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
25 |
Rencana dan Realisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan (Matrik 16) |
Direvisi |
|
26 |
Rencana dan Realisasi Pembukaan Lahan (Matrik 17) |
Direvisi |
|
27 |
Rencana dan Realisasi Reklamasi (Matrik 18) |
Direvisi |
|
28 |
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertambangan di Laut atau Pesisir Pantai (Matrik 19: Mineral logam) |
Direvisi |
Rencana Tahun N, N+1, dan N+2 |
29 |
Rencana dan Realisasi Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (Matrik 22: Mineral Logam; Matrik 20: Batubara) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
30 |
Statistik Keselamatan Pertambangan (matrik 23: mineral logam; matrik 21:batubara) |
Ditambah |
|
31 |
Rencana Standardisasi (matrik 25a: mineral logam; matrik 23a: batubara) |
Direvisi |
Rencana Tahun N, N+1, dan N+2 |
32 |
Rencana Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan (matrik 25b: mineral logam; matrik 23b: batubara) |
Direvisi |
|
33 |
Rencana dan Realisasi Penggunaan Tenaga Kerja IUP/IUPK (matrik 26a: mineral logam; matrik 24a: batubara) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
34 |
Rencana dan Realisasi Pelatihan Tenaga Kerja (matrik 26b: mineral logam; matrik 24b: batubara) |
Direvisi |
|
35 |
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (matrik 26c) |
Dihapus |
|
36 |
Rencana dan Realisasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (matrik 27: mineral logam; matrik 25: batubara) |
Direvisi |
Rencana dan Realisasi (N-1); Rencana N, N+1 dan N+2 |
37 |
Rencana dan Realisasi Belanja Barang dan Peralatan (matrik 28: mineral logam; matrik 27a: batubara) |
Direvisi |
|
38 |
Rencana dan Realisasi Keuangan (matrik 29: mineral logam; matrik 28: batubara) |
Direvisi |
|
39 |
Perubahan Kepemilikan Saham (matrik 29i: batubara) |
Dihapus |
Tabel 3 Perubahan Matrik RKAB Tahapan Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara Berdasarkan Kepmen No. 373 Tahun 2023
Tabel 4 Perubahan Matrik RKAB Tahapan Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara Berdasarkan Kepmen No. 373 Tahun 2023