Tata Cara Penyampaian RKAB Berdasarkan Permen ESDM 10 Tahun 2023 dan Kepmen ESDM No 373 Tahun 2023

By Leta Lestari

Permohonan penyampaian persetujuan RKAB dapat dilakukan melalui sistem informasi (aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) dan/atau melalui surat elektronik. Berdasarkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, evaluasi dan persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja. Pemrosesan RKAB dapat dilakukan lebih cepat dari jangka waktu 30 hari apabila menggunakan sistem informasi/e-RKAB. Aplikasi e-RKAB telah diintegrasikan dengan MOMS dan MODI untuk proses login. Perusahaan yang terdaftar di MODI dan masa izinnya masih berlaku dapat login ke e-RKAB, dimana username dan password akun e-RKAB sesuai dengan MOMS. Oleh sebab itu, perusahaan yang ingin mengajukan RKAB tahapan eksplorasi maupun operasi produksi harus memiliki akun MODI dan MOMS terlebih dahulu.  Adapun proses bisnis penyampaian RKAB tahapan eksplorasi maupun operasi produksi melalui e-RKAB adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang IUP/IUPK menginput matrik RKAB sesuai dengan Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023 (matrik  RKAB tahap eksplorasi dan operasi produksi dapat dilihat pada tabel 3 dan tabel 4)
  2. Pemegang IUP/IUPK wajib submit matrik RKAB yang sudah diinput
  3. RKAB yang sudah disampaikan akan dilakukan evaluasi tahap I oleh  10 Evaluator Pokja (Kelompok Kerja) yang terdiri dari  Pelayanan Usaha, Pengawasan Eksplorasi, Pengawasan Produksi dan pemasaran, Bimbingan Usaha, Hubungan Komersial, Standarisasi dan usaha jasa, Pengawasan Teknik, Keselamatan Pertambangan, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi. Proses evaluasi ini dilakukan maksimal 2 hari
  4. Hasil evaluasi I disampaikan oleh Evaluator Pokja kepada pemegang IUP/IUPK , dan pemegang IUP/IUPK diberikan waktu 2 hari untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi. Jika pemegang IUP/IUPK tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 hari, maka  matrik yang disampaikan sebelumnya otomatis diteruskan ke evaluator.
  5. Evaluator melakukan evaluasi II yang melibatkan 10 evaluator pokja, 10 koordinator dan 10 sub-koordinator dalam waktu maksimal 2 hari
  6. Pemegang IUP/IUPK wajib menyampaikan perbaikan atas evaluasi II  dalam waktu 2 hari, jika tidak maka matrik RKAB sebelumnya otomatis terupload di e-RKAB
  7. Evaluator melakukan  evaluasi  III, kemudian diteruskan ke Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara/Mineral dan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
  8. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara/Mineral dan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara  melakukan pemeriksaan hasil evaluasi evaluator (10 evaluator pokja, 10 koordinator, dan 10 sub-koordinator). Jika terdapat beberapa catatan maka Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara/Mineral, dan Direktur Teknik dan Lingkungan dapat melakukan evaluasi IV sebelum menyampaikan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral.  Namun, jika tidak ada catatan maka hasil evaluasi dari evaluator dapat diteruskan langsung ke Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral.
  9. Sistem  E-RKAB  secara otomatis akan meneruskan ke tahap selanjutnya yaitu Nadine sebelum  persetujuan Direktur Jenderal Minerba
  10. Direktur Jenderal dan Minerba dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RKAB berdasarkan catatan dari evaluator (10 evaluator pokja, 10 koordinator, dan 10 sub-koordinator), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara/Mineral dan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara

Hasil evaluasi diteruskan ke pemegang IUP/IUPK. Jika RKAB disetujui maka pemegang IUP/IUPK dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum di dalam RKAB. Namun, jika ditolak maka pemegang IUP/IUPK berhak melakukan pengajuan ulang maksimal satu kali dan tidak boleh melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan RKAB disetujui.

Gambar 1 Proses Bisnis Penyampaian, Evaluasi dan Persetujuan RKAB (data diolah dan dianalisis ulang oleh Tura Consulting Indonesia)

Other Recent News

Other Recent How We Assist News

Other Recent Pages